Dalam
rangka melangsungkan/ merayakan upacara “ADAT PERKAWINAN” menurut adat
Morge Siwe atau Kayuagung terdiri dari 4 tingkat / golongan antara lain
:
1. Adat Setinong - Tinong.
2. Adat Sepinong – Pinong
3. Adat Pinang di Dibelah
4. Mabang Handak
Marilah kita uraikan satu persatu secara ringkas makna dari adat perkawinan yaitu :
B. Adat Setinong - Tinong
Upacara
adat perkawinan ini tidak dilaksanakan secara adat, dapat dikatakan
kawin tidak beradat. Adapun juga adat ini dengan kata lain adalah
“perkawinan sama memaklumin”.
Umumnya
oleh masyarakat hokum adat seperti ini dinamakan dengan pribahasa
“Kawin Biyas Secubuk Tahlui Osai” artinya diambil yang penting atau yang
pentingkan asal perkawinan terlaksana. Sedangkan pelaksanaan adat
nikahnya dapat dilakukan oleh walinya, penuntut Ijab, serta saksi-saksi.
Waktu
dn tempat pelaksanaan dapat dirumah mempelai laki-laki sendiri pada
malam hari sesudah shalat Magrib malam Jum’at dan ada kalanya ada yang
melakukannya pada hari-hari sebelum shalat Zhurur.
C. Adat Sepinong – Tinong
Upacara
Adat ini pelaksanaan sederhana saja umumnya yang menjadi ukuran adalah
yang disebut “UTORAN”, yaitu suatu persiapan hidangan atau penyajian
makanan yang dihidangkan diatas taplak dari kain (Seperah), dibentangkan
diatas lantai yang beralas tikar.
Ungkapan kesederhanaan upacara perkawinan ini disebut banyak jumlah “UTORAN”. Satu utoran 10 orang yang melingkarinya.
Pelaksanaan
tempat dan waktunya sama seperti Upacara Adat Setinong-Tinong dan juga
tidak menggunakan secara adat (tidak Beradat-adat).
D. Adat Pinang Dibelah
Upacara Adat Pinang Dibelah pelaksanaannya adalah memakai adat yang pokok saja atau yang memenuhi syarat adat.
Dilaksanakan melalui tahap-tahap upacara adat melalui Adat Pinang atau Adat Kawin Lari (Setakatan) sebagai berikut :
1. Maju atau Bengiyan Ngulom Tiyuh.
2. Sorah Gawi de Proatin.
3. Kilu Wali Nikah.
4. Ngumpul.
5. Nyuak dan Ngulom.
6. Ngantati Pekurangan.
7. Mulah (Hari memasak).
8. Nyungsung Maju (menjemput mempelai perempuan).
9. Nyungsung / Mapak Ungaian.
10. Membagikan Baju Persalin.
11. Pemberian Juluk atau Gelar.
12. Manjuo Kahwin.
13. Ngantot San- San…
14. Anai Tuwoi.
Upacara Adat ini disebut oleh masyarakat Kayuagung “SEDOKAH MULAH KAHWIN” dan ada juga yang menyebutkanya “SEDOKAH SEPAGI”, sebab upacara ini dilangsungkan selesai dalam satu hari saja tentang penyelenggaraannya.
Mengenai penerima / pemakai baju persalin Adat Pinang Dibelah, terbatas pada keturunan kedua dan ada kalanya sampai pada keturunan ketiga,
tergantung pada permufakatan kedua pihak atas dasar kemampuan dari
keluarga mempelai perempuan. Karena baju persalin dipakai oleh pihak
ahli family dari keluarga pihak laki-laki adalah pemberian dari keluarga
pihak mempelai perempuan.
Turunan kedua dan ketiga yang dimaksud disini adalah diambil
dari bapak dan ibu atau nenek dan kakek serta saudara-saudaranya,
mempelai laki-laki sebelah nyemelah. Justru dari penerima Baju Persalin
inilah dapat diketahui hubungan kerabat / family dari mempelai laki-laki
satu sama lain. Peranan orang-orang tua sangat diperlukan kepada yang
berhak menerima Baju Persalin, karena mereka lebih mengentahui hubungan
ikatan keturunan.
Umpama terdapat salah satu anggota family terlupa / khilaf tidak mendapatkan Baju Persalin, maka sering terjadi saling berkecil hati
( tidak menerima dengan lapang dada), kebetulan yang bersangkutan
berada hadir ditempat upacara ini. Tidak heran yang bersangkutan
meninggalkan tempat keramaian ini, karena merasa malu dan hina, dengan anggapan tidak diakui sebagai anggota family, yang kebetulan si penerima dalam keadaan kurang mampu seolah-olah dilupakan dari garis keturunan.
Sebenarnya
kejadian ini benar-benar sautu kekhilafan dan tidak ada dalam fikiran
dengan sengaja, sehingga bagi yang punya hajat suatu penyelesalan.
Walaupun yang hajat sebelumnya sudah sangat hati-hati penerima persalin
jangan sampai ada yang ketinggalan dalam daftar, namun pepatah berlaku
“Lupa dan Khilaf Pakai Manusia”.
Adapun
perkawinan tingkat tiga yaitu Adat Pinang Dibelah, kalua prosesnya
melalui Adat Pinang / Lamaran / Rasan Tuhe, tingkat lamarannya adalah “Nyadikon Rasan Seimanak” dan sudah dihadapkan proatin dengan bawaan barang-barang mentah masak dan ada pula melalui proses kawin lari (Setakatan) seteleh lebih menyelesaikan tahap-tahap adat kawin lari.
E. Adat Mabang Handak.
a. Pengertian
Mabang Handak adalah bahasa Kayuagung dan kalau diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Burung Putih.
Upacara Adat Perkawinan dalam tingkat keempat dinamakan oleh masyarakat hokum Adat ialah “ADAT MABANG HANDAK” adalah upacara Adat yang Penuh Beradat.
Adat
Perkawinan ini juga disebut oleh masyarakat adat dengan sebutan
“BEGAWAI” atau “BEGOROK” yaitu suatu pesta besar dalam Upacara Adat
Perkawinan.
Adat
ini dimulai dari Adat Peminangan lebih dahulu sampai kepelaksanaan
sedekahnya, melibatkan banyak ahli family, kaum kerabat dan handai
taulan, diperlukan tenaga dan pikiran-pikiran dan bahkan banyak pula
memerlukan biaya. Pelaksanaan dan periapannya memerlukan banyak waktu
sebelumnya, dimana sudah mulai mencari dan mengumpulkan bahan-bahan
untuk keperluan upacara ini.
Salah
satu upacara adat perkawinan masyarakat adat Kayuagung (Morge Siwe)
yang dapat terlihat sampai keluar daerah Kabupaten ogan komering ilir
adalah adat upacara perkawinan ini.
Proses tata urutan tahap –tahapnya banyak perbedaan dari adat pinang di belah di mana tahap –tahap nya di uraikan seperti di bawah ini :
a. MAJU DAN BENGIAN NGULOM BOBON MORGE SIWE
b. SORAH GAWI PADA PROATIN
c. KILU WOLI NIKAH
d. NINGKUK
e. MENDIRIKAN BANGSAL ATAU TARUP
f. NGEBENGIYANKON (MINTA BANTUAN TENAGA DARI ANAK MENANTU)
g. NYUAAK DAN NGULOM (MENGUNDANG)
h. NGANTAT OBAN SOW-SOW MIDANG
i. PATI SAPI (PENYEMBELIH)
j. NGANTAT PEKURANGAN
k. MIDANG
l. MULAH (HARI MASAK)
m. TURGI / NURGI(MUNGGAH) :1. NYUNGSUNG MAJU
2. MENERIMA BAJU PESALIN
3. NYUNGSUNG UNGAIAN
4. MAPAK UNGAIAN
5. AKAD NIKAH
6. JULUK /GELAR
7. MANJOW KAHWIM
8. TARI CANG-CANG
9. OBAN SOW-SOW NGELAHON DAN OBAN RUMPUNAN
10. CANGKORAM
11. NGATOT SAN-SAN
12. KECUAK-AN MONGAN
13. KERETA JULI
n. upacara adat ngarak pacar
o. upacara adat nan tuwui
p. lang – ulangan
q. nganan tuwuikon maju
r. nglangkon pukal
s. anan tuwui semehongat
Mengenai
penerimaan /pemakai baju pesalin pada adat mabang handak,pula melebihi
dari jumlah pada adat pinang dibelah,dengan sebutan menurut sebutan
masyarakat adat kayuagung ialah”SUNOW LIYOH” (tujut buwayi),dapat juga
di sebut pemerikaan tidak terbatas asal saja masi dalam satu keturunan.
Kalau pada adat pinang di belah pelaksanaan nya cukup selesai dalam
satu hari saja,makaberlainan pada adat perkawinan “MABANG HANDAK
“memerlukan waktu sampai 3 (tiga) dan 3(tiga) malam,sedang persiapan nya
banyak menyita waktu,tenaga dan biaya.
Sumber : Buku Adat Istiadat Morge Siwe Kayuagung
Pembina Adat Kabupaten OKI
ADAT PERKAWINAN MORGE SIWE - KAYUAGUNG Bag.1
4/
5
Oleh
ompay