Kapolda Sumsel Pantau Udara Cengal, Antisipasi Kerawanan Sosial Akibat Penemuan Benda Diduga Cagar Budaya
Cengal, morgesiwe.com – Penemuan sejumlah benda yang diduga sebagai cagar budaya di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyita perhatian berbagai pihak. Dikhawatirkan memicu kerawanan sosial dan maraknya perburuan harta karun ilegal, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Firli Bahuri, melakukan pemantauan udara langsung ke wilayah tersebut pada Minggu (6/10).
Pantauan udara ini dilakukan untuk meninjau potensi gangguan keamanan akibat aktivitas penggalian liar dan ancaman penyelundupan benda bersejarah ke tangan pihak asing.
“Kerawanan itu yang kami antisipasi. Ini sudah menjadi atensi langsung dari Kapolda,” ujar Sekretaris Daerah OKI, H. Husin, usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI.
Kapolda Sumsel, melalui Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra, memerintahkan jajarannya untuk terus mengawal dan memantau lokasi-lokasi penemuan tersebut.
“Beliau (Kapolda) tidak turun langsung ke darat, tapi memantau melalui udara. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penggalian massal dan melaporkan setiap penemuan kepada pihak berwenang,” tegas Kapolres Donni.
Sikap serupa disampaikan oleh Bupati OKI, H. Iskandar, SE. Ia mengajak masyarakat untuk sadar hukum dan menghormati nilai sejarah benda-benda temuan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang wajib melaporkan penemuan benda yang diduga cagar budaya,” jelas Iskandar.
Ia menekankan, laporan dapat dilakukan melalui pemerintah desa dan akan diteruskan ke pemerintah daerah atau pihak kepolisian. Tujuannya agar benda-benda tersebut bisa diamankan, dilestarikan, dan tidak rusak atau hilang.
Penemuan benda bersejarah yang berulang di kawasan Cengal disinyalir juga dipicu oleh motif ekonomi serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati, menegaskan bahwa pihaknya bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah turun langsung melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga.
“Benda-benda itu tidak boleh dijual kepada kolektor asing. Kami sosialisasikan bahwa meski boleh dimiliki masyarakat, status kepemilikan tetap harus jelas dan terdaftar agar mudah dilacak jika suatu saat dibutuhkan untuk penelitian,” terang Nila.
Dengan langkah pengawasan intensif dan edukasi berkelanjutan ini, Pemkab OKI berharap upaya pelestarian warisan budaya dapat terjaga, serta masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap penemuan benda bersejarah di wilayahnya.
(mgs/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar